Jakarta - Bank Indonesia (BI) memandang kasus sengketa PT Bank Mega Tbk dengan nasabahnya sendiri yakni PT Elnusa Tbk seharusnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Melalui mediasi, BI berpandangan kasus sengketa bank dengan nasabahnya bisa saling menguntungkan. 

Namun, penawaran ini sepertinya tidak dipilih Bank Mega ataupun Elnusa hingga adanya keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Elnusa, dimana Bank Mega harus mengembalikan dana deposito miliknya sebesar Rp 111 miliar. 

 Bank sentral juga mengungkapkan saat ini proses hukum masih berjalan sehingga Bank Mega baru bisa membayarkan dana kepada Elnusa setelah ada ketetapan hukum. 

"Sebenarnya itu pelajaran supaya tidak terulang lagi. Dari awal (BI) menawarkan supaya mereka berdamai. Tetapi keliatannya tidak bisa, sehingga kita ambil keputusan agar Bank Mega membuat escrow account (rekening sementara di BI) untuk berjaga-jaga, menyediakan dana kalau sampai Pengadilan," kata Gubernur BI Darmin Nasution di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (4/4/2012). 

 "Kemudian mengambil keputusan tetap dan suruh dia bayar. Jadi ini koridornya udah ada, tinggal bagaimana keputusannya pengadilan. Kita tunggu saja. BI tidak ikut jadi bagian. Tergantung keputusannya," tegas Darmin. 

Mengenai usulan jaminan atas laba dan aset Bank Mega dalam perkaranya dengan Elnusa, Darmin tidak mau berspekulasi. Seluruh putusan harus berdasarkan keputusan pengadilan. "Yang akan diputuskan masih ada proses kasasi, kita tunggu saja," imbuhnya. 

Whery Enggo Prayogi - detikFinanceAdd to Cart

BI: Harusnya Elnusa Bisa Berdamai Dengan Bank Mega

0 komentar:

Posting Komentar